Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan agar terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi lingkungan baik yang positif
maupun yang negatif, dengan demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya, cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui AMDAL. Dalam suatu kegiatan pembangunan, studi kelayakan umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan ekonomis.
Bagi usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup harus ditambahkan dengan studi kelayakan
lingkungan. Oleh karena itu AMDAL sudah harus disusun dan mendapatkan
persetujuan sebelum kegiatan konstruksi / pembangunan dilaksanakan.
AMDAL bertujuan untuk mengkaji kemungkinankemungkinan perubahan kondisi
lingkungan baik dari aspek geologi fisika kimia, biologi maupun sosial
ekonomi budaya kesehatan masyarakat akibat adanya suatu kegiatan
pembangunan.
No comments:
Post a Comment