Apa itu Rekayasa Lingkungan? Para ahli bersepakat bahwa rekayasa lingkungan adalah ilmu teknik sipil yang mempelajari tentang
tata cara membangun konstruksi teknik sipil yang dapat mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan alam. Sebagai misal,
membangun saluran air limbah dan IPAL pada suatu pabrik.
Idealnya, seorang sarjana teknik sipil harus mampu mengadakan penyeimbangan.
Pekerjaan seorang sarjana teknik sipil pasti bersinggungan dengan alam, makanya
ada istilah bidik asih, yaitu memperkecil atau mereduksi dampak
aktivitas manusia pada lingkungan. Sarjana teknik sipil harus mampu
memikirkan perencanaan yang tidak merusak lingkungan.
Apa saja yang perlu dipahami dalam Rekayasa Lingkungan.
Pengertian Lingkungan hidup menurut UU RI No 32 tahun 2009, yaitu
kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang bersinggungan dengan makhluk hidup lainnya.
Permasalahannya bagaimana cara manusia menempatkan diri dalam
lingkungan dan bagaimana menjalankan kegiatan agar berkesinambungan dan
menjaga kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sejumlah interaksi yang terjadi antara manusia dengan lingkungan :
• Interaksi timbal balik antara manusia dengan alam
• Interaksi timbal balik antara manusia dengan air
• Interaksi timbal balik antara manusia dengan tanah
Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
Menurut UU RI No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa pengertian kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang menciptakan seorang yang
produktif secara sosial ekonomis.
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan kiat untuk mencegah penyakit,
memperpanjang harapan hidup, meningkatkan kesejahteraan dan efesiensi
masyarakat melalui usaha masyarakat yang terorganisir dan sanitasi
lingkungan, mengorganisir pelayanan medis.
Sejumlah Usaha Kesehatan Masyarakat
Menurut konsep WHO ada 6 cara, yaitu :
1. Mengumpulkan informasi dan data kesehatan suatu wilayah
2. Mengupayakan pendidikan kesehatan
3. Mengupayakan kesehatan masyarakat
4. Mengupayakan pemberantasan penyakit menular
5. Mengupayakan kesejahteraan ibu dan anak
6. Mengupayakan pelayanan dan perawatan kesehatan
Menurut UU RI No 23 tahun 1992, Adapaun upaya kesehatan masyarakat dapat diwujudkan dengan 15 cara sebagai berikut :
1. Kesehatan keluarga
2. Perbaikan gizi
3. Pengamanan makanan dan minuman
4. Kesehatan lingkungan
5. Kesehatan kerja
6. Kesehatan jiwa
7. Pemberantasan penyakit
8. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9. Penyuluhan kesehatan masyarakat
10. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
11. Pengamanan zat adiktif
12. Kesehatan sekolah
13. Kesehatan olahraga
14. Pengobatan tradisional
15. Kesehatan mata
Peran sarjana Teknik Sipil dalam upaya kesehatan masyarakat perlu mendukung dan mewujudkan sejumlah program berikut:
1. Program penyediaan air bersih
2. Pengolahan dan pembangunan limbah cair, gas, dan padat
3. Pencegahan kebisingan
4. Pencegahan kecelakaan
5. Pengolahan sanitasi transpotasi
6. Pengelolaan kualitas lingkungan
7. Pencegahan penyebaran penyakit melalui air, udara, makanan dan vektor
Beberapa sumber
No comments:
Post a Comment