Etika lingkungan berasal dari dua
kata, yaitu etika dan lingkungan. Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”
yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika merupakan suatu cara pandang
dan kontruksi nilai yang mendasari sikap dan perilaku manusia dalam memperlakukan
alam dan lingkungannya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar
manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan
makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi, etika
lingkungan adalah refleksi kritis tentang apa yang harus dilakukan manusia
dalam menghadapi pilihan-pilihan moral yang terkait dengan isu lingkungan
hidup, termasuk pilihan moral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang memberi
dampak pada lingkungan
Ada 3 jenis etika lingkungan, yaitu
shallow environmental ethics, intermediate
environmental ethics, dan deep environmental ethics.
a. Shallow environmental ethics
Shallow
environmental ethics disebut juga sebagai etika
antroposentris. Etika antroposentris adalah pendekatan terhadap lingkungan yang
menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia. Etika ini
lebih mementingkan kesejahteraan generasi penerus manusia. Etika ini memahami
bahwa alam merupakan sumber hidup manusia. Manusia dan kepentingannya dianggap
yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil
dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Segala
sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian
sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya
dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan
manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai
pada dirinya sendiri.
Teori ini diperkuat dengan paradigma
ilmu Cartesian yang bersifat mekanistik reduksionis, di mana adanya pemisahan
yang tegas antara manusia sebagai subjek dan alam sebagai objek ilmu
pengetahuan yang menyebabkan terjadinya pemisahan antara fakta dengan nilai.
Hal ini tidak relevan jika menilai baik buruk ilmu pengetahuan dan teknologi
beserta segala dampaknya dari segi moral dan agama. Antroposentrisme melahirkan
sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam.
Kelemahan etika antropomentris, yaitu:
1. Mengabaikan
masalah - masalah lingkungan yang tidak langsung menyentuh kepentingan manusia.
2. Kepentingan
manusia selalu berubah – ubah dan berbeda - beda pula kadarnya.
3. Pusat
perhatiannya adalah kepentingan manusia jangka pendek, khususnya kepentingan
manusia
b. Intermediate environmental ethics
Intermediate
environmental ethics disebut juga sebagai etika
biosentrisme, di mana konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup
(biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Teori biosentrisme memandang setiap
bentuk kehidupan dan makhluk hidup memiliki nilai dan berharga bagi kehidupan
dan makhluk hidup memiliki nilai dan berharga bagi dirinya sendiri sehingga
pantas dan perlu mendapat penghargaan dan kepedulian moral atas nilai dan harga
dirinya itu, terlepas apakah ia bernilai tidak bagi manusia dan harus ada
perluasan lingkup diberlakukannya etika serta moralitas untuk mencakup seluruh
kehidupan di alam semesta.
Inti pemikiran etika biosentrisme
adalah bahwa setiap ciptaan mempunyai
nilai intrinsik dan keberadaannya memiliki relevansi moral. Setiap
ciptaan (makhluk hidup) pantas mendapatkan keprihatinan dan tanggung jawab
moral karena kehidupan merupakan inti pokok dari konsern moral. Teori
etika biosentrisme mengagungkan nilai
kehidupan yang ada pada ciptaan, sehingga komunitas moral tidak lagi dapat
dibatasi hanya pada ruang lingkup manusia. Mencakup alam sebagai ciptaan
sebagai satu kesatuan komunitas hidup (biotic community).
Biosentrisme memiliki tiga varian,
yakni the life centered theory (hidup sebagai pusat), the land
ethic (etika bumi), dan the equal treatment (perlakuan
setara).
1.
The
life centered theory (hidup
sebagai pusat)
The
life centered theory adalah teori yang
berpusat pada lingkungan. Intinya
adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan
berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai.
Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan
nilai yang ada pada alam itu sendiri. Semua makhluk hidup dalam biosentrisme adalah anggota
dari komunitas hidup, dalam arti bahwa setiap ciptaan berhak diperlakukan
dengan baik secara moral. Manusia sebagai pelaku atau subjek moral harus
memperlakukan dengan baik dan tanggung jawab moral terhadap makhluk lainnya.
2. The land ethic (etika
bumi)
Teori etika
bumi dikemukakan oleh Aldo Leopold
menjadi teori etika lingkungan klasik pada abad ini. Etika bumi menekankan
pentingnya keutuhan ciptaan dan bahwa setiap ciptaan merupakan bagian integral
dari komunitas kehidupan. Bumi dan segala isinya adalah subjek moral yang harus
dihargai, tidak hanya alat dan objek yang bisa dimanfaatkan manusia sesuka hati
karena bumi bernilai pada dirinya sendiri. Manusia harus berhenti
mengeksploitasi, merusak makhluk ciptaan lain karena tindakan ini akan merusak
keutuhan, stabilitas, dan keindahan ciptaan alam.
3. The equal treatment
(perlakuan yang setara)
Equal treatment dikenal
sebagai anti spesiesisme yang dikemukakan
oleh Peter Singer dan James Rachel. Anti
spesiesisme adalah sikap membela kepentingan dan kelangsungan hidup semua
spesies di bumi karena didasarkan mempunyai hak hidup yang sama dan pantas
mendapatkan perlindungan dan perhatian yang sama. Perlakuan yang sama dalam
relasi antara manusia didasarkan pada pertimbangan bahwa manusia mempunyai
kepentingan yang sama.
c. Deep environmental ethics.
Deep environmental ethics
disebut juga sebagai etika ekosentrisme, yaitu pendekatan terhadap lingkungan
yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang
saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika ekosentrisme ini menekankan
bahwa setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu sama lain secara
mutual. Oleh karena itu kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan
dalam ekosistem harus seimbang. Etika ekologi ini
memiliki prinsip bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena
itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup
dan hak untuk berkembang. Hal yang paling penting dalam teori ini adalah
tetap bertahannya semua yang hidup dan yang tidak hidup sebagai komponen
ekosistem yang sehat, seperti halnya manusia, semua benda kosmis memiliki
tanggung jawab moralnya sendiri.
Strategi Penerapan Etika Lingkungan
Prinsip
etika ekologi adalah semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan
karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk
hidup dan hak untuk berkembang.
Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
- Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
- Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam.
- Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi.
- Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh manusia yang berkaitan dengan etika
lingkungan,yaitu:
1. Konservasi
: menjaga atau membatasi
sumber daya alam
Maksudnya, manusia harus
menghilangkan pandangan bahwa bumi merupakan sumber daya
alam yang tidak terbatas sehingga manusia
dapat menggunakan seenaknya saja.
2. Meyakini
bahwa manusia merupakan bagian dari alam, dengan cara :
a. Tidak mengeksploitasi SDA secara
berlebihan
b. Tidak merusak alam sekitar
c. Memperbaiki kerusakan SDA akibat
eksploitasi berlebihan dan menyadari bahwa eksploitasi
mengakibatkan penurunan daya dukung lingkungan
3. Mendukung
dan menjamin bahwa lingkungan dapat meneruskan fungsinya untuk kelangsungan
hidup semua makhluk dengan menghormati alam.
4. Mengelola
sistem lingkungan dengan menggunakan ilmu dan tekhnologi yang ramah lingkungan
Menurut UU No. 23 tahun 1997 peran
dan fungsi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
- Bertanggung jawab saat mengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Meningkatkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Mengembankan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
- Menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat.
- Memberi penghargaan bagi orang yang berjasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan memberi hukuman bagi yang merusaknya.
Ada pun peran organisasi/institusi dalam menerapkan
etika lingkungan, yaitu:
- Memberikan pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat
- Meneliti masalah lingkungan hidup dan hasilnya disebarluaskan kepada masyarakat.
- Mengontrol pemerintah dalam pelaksanaan UU pengelolaan lingkungan hidup.
- Berperan aktif sebagai mitra regulator dalam memberikan informasi mengenai lingkungan hidup kepada masyarakat.
- Membantu menyelesaikan masalah lingkungan hidup dalam masyarakat.
Ada pun peran individu dalam menerapkan
etika lingkungan, yaitu :
- Mematuhi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan.
- Saling mengingatkan apabila ada yang melakukan kegiatan yang merusak lingkungan.
- Menyayangi binatang dan tumbuhan sehingga terhindar dari kepunahan.
Penerapan etika lingkungan dapat
dilakukan dengan membiasakan diri melaksanakan aturan etika lingkungan di
lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan (sekolah), dan lingkungan
masyarakat.
1. Lingkungan
keluarga:
a. Menanam dan memelihara tanaman di
pekarangan rumah
b. Membiasakan diri membuang sampah
pada tempatnya
c. Memberikan tanggung jawab pada tiap
angggota keluarga untuk membersihkan rumah secara rutin
2. Lingkungan
pendidikan:
a. Pendidikan etika lingkungan
Pendidikan
etika lingkungan merupakan suatu upaya untuk merubah cara pandang, pemahaman
dan perilaku manusia terhadap alam sehingga mereka dapat berfikir, merasakan
memilih dan mengambil keputusan serta bertindak penuh pertimbangan dan tanggung
jawab dalam memanfaatkan, mengelola atau menyelesaikan masalah lingkungan
hidupnya kelak.
b. Pembahasan atau mengenai lingkungan
hidup
c. Pengelolaan sampah
d. Penanaman pohon
3. Lingkungan
masyarakat:
a. Membuang sampah pada tempat
pembuangan sampah akhir secara berkala
b. Memisahkan sampah organik dan
anorganik
c. Melakukan gotong royong secara
berkala
d. Mendaur ulang sampah yang dapat diperbaharui
Penerapan etika lingkungan juga
bisa dilakukan dengan cara:
1. Desain interior, seperti:
a. Pemanfaatan sinar matahari untuk
penyinaran dengan skylight
b. Ventilasi yang baik dan alami
c. Penggunaan tumbuh-tumbuhan untuk
memperbaiki kualitas udara
2. Karya desain
Menggunakan produk tumbuhan untuk menggantikan bahan yang
persediaannya mulai menipis (seperti kayu yang semakin terbatas). Contohnya:
daun, akar-akaran, biji-bijian, seagrass (pandan laut), serat pisang, serat
nanas dan serat eceng gondok.
Untuk pelaksanaannya, terdapat
beberapa prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia
dalam berhadapan dengan alam.
- Sikap hormat terhadap alam (Respect For Nature). Hormat terhadap alam merupakan prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Setiap anggota komunitas ekologis, termasuk manusia, berkewajiban menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies serta menjaga keterkaitan dan kesatuan komunitas ekologis.
- Prinsip tanggung jawab (Moral Responsibility For Nature). Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap alam semesta (isi, kesatuan, keberadaan dan kelestariannya).
- Solidaritas kosmis (Cosmic Solidarity). Prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian yang menyatu dari alam semesta dimana manusia sebagai makhluk hidup memiliki perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain.
- Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (Caring For Nature). Manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi yang muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.
No comments:
Post a Comment